Page 96 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 96
94
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
REALISASI KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2019
Tanggal Pelaksanaan : Pelaksanaan Hasil RUPST :
KEPUTUSAN RUPST 2019
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018.
Keputusan
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2018 serta memberikan persetujuan
dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers networks of firms).
2. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018.
Keputusan
Dikarenakan Perseroan memiliki posisi kerugian setelah penyesuaian untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2018 yang dibulatkan menjadi sebesar Rp8.857.000.000 (delapan
29 April 2019
Seluruh hasil RUPST telah selesai dilaksanakan sepenuhnya oleh Perseroan.
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Rupiah), maka mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Kebijakan Dividen XL Axiata, maka Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan tidak dapat menyisihkan Cadangan Umum dan tidak membagikan Dividen untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2018.
Mata Acara 3
Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019
dan Audit Atas Laporan Keuangan Lain yang Dibutuhkan Perseroan.
Keputusan
1. Menunjuk Akuntan Publik Bapak Andry
D. Atmadja dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers networks of firms) sebagai eksternal auditor Perseroan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan sehubungan dengan penunjukkan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.