Page 95 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 95

  Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
93
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
 KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA - 27 OKTOBER 2020
Mata Acara 1
1. Menerima pengunduran diri Bapak Mohamed Adlan Bin Ahmad Tajudin dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak 1 November 2020 dengan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas kinerja selama ini di Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Bapak Mohamed Adlan Bin Ahmad Tajudin sebagai Direktur atas segala tindakan pengurusan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 1 November 2020, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-buku Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang akan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2020, dan bukan merupakan tindakan kriminal.
2. Mengangkat Bapak Budi Pramantika sebagai Direktur Perseroan menggantikan Bapak Mohamed Adlan Bin Ahmad Tajudin terhitung sejak 1 November 2020 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2024.
3. Mengangkat Bapak I Gede Darmayusa sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak 4 November 2020 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Direksi pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2024.
4. Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan per tanggal 4 November 2020, menjadi sebagai berikut:
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen- dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.
Mata Acara 2
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/ atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.
Presiden Direktur Direktur
Direktur
Direktur
Direktur Direktur
: Dian Siswarini
: Abhijit J. Navalekar : Yessie D. Yosetya
: David Arcelus Oses : Budi Pramantika
: I Gede Darmayusa
5. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan,
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION PT. XL AXIATA TBK









































































   93   94   95   96   97