Page 94 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 94

  92
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Mata Acara 7
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SECARA ELEKTRONIK - 27 Oktober 2020
Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 8.618.059.632 lembar saham yang mewakili 80,50% dari
total 10.706.012.530 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat. Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup melalui elektronik (e-Voting);
• Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
• Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
• Sebelum proses pemungutan suara, terlebih dahulu Perseroan menayangkan video panduan e-Voting melalui Media Konfrensi dimaksud juga telah Perseroan unggah di situs web Perseroan bersamaan dengan Pemanggilan Rapat;
• e-Voting dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1. Memberikan suara per mata acara; atau
2. Memberikan suara secara sekaligus untuk
seluruh mata acara;
• e-Voting dilakukan melalui telepon pintar
(smartphone) atau perangkat elektronik lainnya
seperti tablet, iPad, atau pun laptop;
• Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham
mengakses sistem e-Voting ke tautan e-Voting yang telah diberikan pada saat registrasi dan/ atau memindai Kode QR yang diberikan.
Hari. tanggal: Waktu:
Tempat:
Selasa, 27 Oktober 2020
10:27 p.m. – 11:27 p.m. Western Indonesian Time
Jayawijaya Meeting Room 36th Floor
Gedung XL Axiata Tower
Jl. H.R Rasuna Said X5 Kav.11-12
Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta
Media Konferensi: Microsoft Teams Live Event
Mata Acara Rapat
1. Perubahan Susunan Anggota Direksi. 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketua Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Dr. M. Chatib Basri selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 September 2020.
Kehadiran Manajemen
Seluruh Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris telah menghadiri rapat RUPS baik secara fisik maupun elektronik.
Pihak Lain
Perseroan telah menunjuk Pihak Lain dalam Rapat ini, antara lain:
1. Bapak Aulia Taufani, SH. selaku Notaris Publik;
2. PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk khusus untuk Rapat Perseroan; dan
3. Assegaf Hamzah & Partners selaku Konsultan
Hukum.
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION


















































   92   93   94   95   96