Page 98 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 98

  96
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
II Tahun 2019 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan pada periode pelaporan bulan Juni 2019.
Seluruh Informasi Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tersedia pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id).
Mata Acara 7
Pemberian Kewenangan Kepada Dewan Komisaris Perseroan Dengan Hak Subtitusi Terkait Penyesuaian Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan Sehubungan dengan Pelaksanaan Program Long Term Incentive 2016-2020.
Keputusan
Menyetujui perubahan pemberian wewenang dalam rangka pelaksanaan Program Long Term Incentive 2016-2020 yang sebelumnya diberikan kepada Direksi Perseroan dan/atau Komite LTI menjadi kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi untuk memberikan kewenangan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk
namun tidak terbatas pada melakukan perubahan, penambahan baik sebagian atau seluruhnya
atas setiap ketentuan yang perlu dibuat atau
telah dibuat sehubungan dengan Program Long Term Incentive 2016-2020 dan/atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan Program Long Term Incentive 2016-2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham lebih lanjut memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani setiap dokumen/perjanjian sehubungan dengan Program Long Term Incentive 2016-2020 yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, atau Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara 8
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan guna Pemenuhan Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Keputusan
1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai pemenuhan persyaratan
dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Sehubungan dengan hal tersebut maka Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Ayat 1
Maksud dan Tujuan Perseroan ialah Melakukan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan informasi dan telekomunikasi serta aktivitas keuangan.
Ayat 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
 PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
• •
•
•
Kegiatan usaha telekomunikasi: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang termasuk namun tidak terbatas pada:
 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.  Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang
termasuk namun tidak terbatas pada:
 Internet Service Provider.
 Jasa Sistem Komunikasi.
 Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
 Jasa Penyedia Konten Melalui Jaringan
Bergerak Seluler atau Jaringan tetap Lokal
Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
 Jasa Multimedia Lainnya.
Perantara Moneter Lainnya.
Ayat 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
• Merencanakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengembangkan dan mengoperasikan, menyewakan, memelihara serta pengadaan sarana/fasilitas telekomunikasi termasuk pengadaan sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi;
• Meningkatkan semaksimal mungkin
usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi dimaksud, sehingga mencapai






















































   96   97   98   99   100