Page 93 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 93
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
91
Mata Acara 3
Mata acara ini tidak memerlukan keputusan Pemegang Saham.
Mata Acara 4
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers networks of firms) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara 5
Menyetujui untuk memperbaharui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program LTI 2016 – 2020.
Mata Acara 6
1. Mengangkat Dato’ Mohd Izzaddin Idris dan Dr. Hans Wijayasuriya masing-masing sebagai Komisaris dan/atau anggota Dewan Komisaris baru XL Axiata menggantikan Kenneth
Shen dan Peter J. Chambers terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan habisnya periode jabatan Dewan Komisaris pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2024.
2. Menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Kenneth Shen dan Peter J. Chambers, atas tindakan pengawasan yang dilakukannya
sejak pengangkatan beliau menjadi Komisaris XL Axiata sampai dengan berakhirnya masa jabatannya, yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-buku Perseroan
termasuk Laporan Keuangan XL Axiata yang telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan bukan merupakan Tindakan kriminal.
3. Mengangkat David Arcelus Oses sebagai Direktur dan/atau Anggota Direksi baru XL Axiata menggantikan Allan Russell Bonke terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan habisnya periode jabatan Direksi pada penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2024.
4. Menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Allan Russell Bonke, atas tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur XL Axiata sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin di dalam buku-buku Perseroan termasuk Laporan Keuangan XL Axiata yang telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan bukan merupakan Tindakan kriminal.
5. Susunan anggota Direksi serta susunan anggota Dewan Komisaris XL Axiata terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur, Dian Siswarini Direktur:
Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin Yessie D. Yosetya
Abhijit J. Navalekar
David Arcelus Oses
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri Komisaris:
Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim
Vivek Sood
Dr. David R. Dean
Dato’ Mohd Izzaddin Idris
Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen:
Yasmin Stamboel Wirjawan Muliadi Rahardja
Julianto Sidarto
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
PT. XL AXIATA TBK