Page 86 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 86

  84
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Ini merupakan pembaharuan dari Pedoman GCG yang telah diterbitkan XL Axiata pada tahun 2016. Pembaharuan terhadap ketentuan Anggaran Dasar terbaru dan ketentuan- ketentuan perundangan yang terbaru.
3. Kebijakan Tandatangan Digital
Selaras dengan transformasi Digitalisasi, XL Axiata telah menerapkan penggunaan tandatangan digital baik untuk keperluan internal maupun eksternal. Kebijakan ini memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan e-Signture untuk penggunaan external dan internal.
4. Kebijakan E-RUPS
Sejalan dengan telah diterbitkannya POJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK No. 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka kebijakan ini diperlukan untuk pelaksanaan elektronik Rapat Umum Pemegang Saham pada XL Axiata.
5. Kebijakan Anti Penyuapan & Anti Korupsi
Selaras dengan nilai uncompromising integrity, salah satu dari nilai-nilai inti ITS XL, XL Axiata telah mengeluarkan Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi.
Tujuan kebijakan ini ditetapkan
1. Memastikan kepatuhan terhadap Kebijakan
XL Axiata serta semua peraturan dan
undang-undang yang berlaku
2. Memberikan informasi dan pedoman bagi
semua Pemangku Kepentingan tentang cara menilai situasi atau keadaan yang dapat atau dapat dianggap tidak tepat, tidak etis atau terkait dengan penyuapan dan korupsi.
3. Menciptakan kesadaran dan mengedukasi semua Pemangku Kepentingan tentang nilai-nilai inti XL Axiata, dan perilaku yang diharapkan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan dan tidak terbatas pada Komisaris, Direksi, karyawan, distributor, agen, vendor, konsultan dan pihak ketiga lainnya
6. Kebijakan Hadiah, Donasi & Sponsorship
Kebijakan ini adalah bagian dari Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang ditetapkan oleh XL Axiata untuk memberikan informasi, pedoman, dan panduan penerapan prinsip kepada semua Pemangku Kepentingan tentang cara menilai ketentuan penerimaan/pemberian Hadiah, donasi dan sponsor atau secara kolektif disebut GDS (Gift, Donation and Sponsorship) yang dapat atau mungkin dianggap tidak pantas, tidak etis, atau terkait dengan suap dan korupsi.
Pengungkapan Kebijakan dan Prosedur Operasional Perusahaan yang dibentuk sebelum tahun 2020
1. Kebijakan Pencegahan Transaksi Orang Dalam Berupa Larangan Jual Beli Saham Pada Periode Tertentu (Blackout Policy)
2. Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
3. Kebijakan dan Kode Etik Pengadaan
4. Kebijakan Pencegahan Transaksi Benturan
Kepentingan
5. Kebijakan Perlindungan Konsumen
6. Kebijakan Entitas Anak
7. Kebijakan Kepemilikan Saham Oleh Dewan
Komisaris dan Direksi
8. Kebijakan Nominasi
9. Kebijakan Remunerasi
10.Kebijakan Rangkap Jabatan Dewan Komisaris
dan Direksi
11. Kebijakan Suksesi Direktur
12.Kebijakan Record Management System 13. Kebijakan Pemberian Kuasa & Pelimpahan
Kewenangan Oleh Direksi
14.Kebijakan Laporan Keuangan 15.Kebijakan Keprotokoleran
16.Kebijakan Hak atas Kekayaan Intelektual
Perseroan
17. Kebijakan Berbagi Data
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION























































   84   85   86   87   88