Page 88 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 88
86
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Rapat Umum
Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ Perseroan dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS merupakan forum bagi Pemegang Saham untuk menggunakan haknya, menjalankan wewenang, mengemukakan pendapat, memberikan suara serta meminta informasi berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis ataupun pengelolaan XL Axiata.
Hak Pemegang Saham Dalam RUPS
Pemegang Saham XL Axiata memiliki hak untuk menghadiri RUPS baik sendiri maupun diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa, yang tersedia di Situs Web resmi (www.xlaxiata.co.id) bersamaan dengan Pemanggilan RUPS.
Berdasarkan Anggaran Dasar, kewenangan yang dimiliki RUPS adalah sebagai berikut:
Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan mengenai jalannya aktivitas usaha XL Axiata serta Laporan Kegiatan Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku tersebut yang dimuat dalam Laporan Tahunan XL Axiata.
1. Mengesahkan laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku, perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik.
2. Memberikan persetujuan atas usulan penggunaan laba XL Axiata.
3. Melakukan penunjukan atau memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk tahun berjalan
4. Mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata.
5. Mendapatkan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum.
6. Menentukan remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain itu Pemegang Saham juga memiliki hak sebagai berikut melalui RUPS Luar Biasa:
• Menyetujui penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan pailit atas Perseroan, perpanjangan atas jangka waktu berdirinya Perseroan, pembubaran dan likuidasi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar;
• Menyetujui penambahan Modal Dasar dan/atau
Modal Disetor dan Ditempatkan;
• Menyetujui transaksi material berdasarkan batas
kewenangan yang diatur dalam peraturan
perundangundangan;
• Menyetujui pengeluaran saham baru dalam
simpanan (portepel);
• Menyetujui rencana untuk memperoleh dan
menggunakan hasil dari kegiatan-kegiatan
pendanaan;
• Memberikan persetujuan atas aksi korporasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
• Khusus untuk transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, maka wajib disetujui oleh Pemegang Saham Independen atau wakilnya yang diberikan kewenangan dalam RUPS.
Perlakukan Setara Kepada Pemegang Saham
XL Axiata memberlakukan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham melalui ketersediaan Informasi yang sama kepada para Pemegang Saham serta melalui penghitungan suara yang dilaksanakan berdasarkan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnnya.
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION