Page 175 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 175

  Laporan Tahunan Terintegrasi 2020 173
Penerapaan Tata Kelola
Perusahaan XL Axiata
Penerapan Tata Kelola Perusahan Sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan terbuka.
Hubungan Perusahaan Terbuka Dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham
 Prinsip
Prinsip 1
Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rekomendasi
Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi,
dan kepentingan pemegang saham.
Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.
Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Atas Rekomendasi OJK
Setiap saham dengan hak suara yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara (one share one vote). Pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya pada saat pengambilan keputusan, terutama dalam pengambilan keputusan dengan cara pengumpulan suara (voting). Namun demikian, mekanisme pengambilan keputusan dengan cara pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup belum diatur secara rinci.
Perusahaan Terbuka direkomendasikan mempunyai prosedur pengambilan suara dalam pengambilan keputusan atas suatu mata acara RUPS. Adapun prosedur pengambilan suara (voting) tersebut harus menjaga independensi ataupun kebebasan pemegang saham. Sebagai contoh, dalam pengumpulan suara (voting) secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang ditawarkan oleh pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam pengumpulan suara (voting) secara tertutup dilakukan pada keputusan yang membutuhkan kerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang saham, dengan cara menggunakan kartu suara ataupun dengan penggunaan electronic voting.
Kehadiran seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka bertujuan agar setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat memperhatikan, menjelaskan, dan menjawab secara langsung permasalahan yang terjadi atau pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham terkait mata acara dalam RUPS.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perusahaan Terbuka wajib membuat ringkasan risalah RUPS dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal dalam bahasa Inggris), serta diumumkan 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan kepada masyarakat, yang salah satunya melalui Situs Web Perusahaan Terbuka. Ketersediaan ringkasan risalah RUPS pada Situs Web Perusahaan Terbuka memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang tidak
hadir untuk mendapatkan informasi penting dalam penyelenggaraan RUPS secara mudah dan cepat. Oleh karena itu, ketentuan tentang jangka waktu minimal ketersediaan ringkasan risalah RUPS di Situs Web dimaksudkan untuk menyediakan kecukupan waktu bagi pemegang saham untuk memperoleh informasi tersebut.
Memenuhi
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 11 Ayat 4, masing-masing saham memiliki satu suara bagi pemegangnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
   Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata hadir dalam RUPST Perseroan tanggal 18 Mei 2020.
Seluruh Informasi tentang Risalah RUPS XL Axiata tersedia pada website resmi Perseroan (www. xlaxiata.co.id).
       TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
PT. XL AXIATA TBK










































































   173   174   175   176   177