Page 174 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 174

  172
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Whistleblowing
System
Penyampaian Laporan Pelanggaran
Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran melalui saluran SPEAK UP dibuat sebagai sarana penyampaian laporan apabila seseorang menemukan hal-hal atau tindakan yang diduga melanggar hukum atau kode etik XL Axiata.
SPEAK UP berlaku untuk semua karyawan XL Axiata tanpa kecuali dan tidak terbatas pada Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, dan Karyawan yang dipekerjakan dari pihak ketiga.
Perlindungan Bagi Whistleblower
Perusahaan akan melindungi dan menjaga kerahasiaan pelapor serta memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor atas ancaman yang mungkin timbul akibat pelaporan tersebut yang mencakup antara lain perlindungan atas:
1. Identitas Pelapor;
2. Kerahasiaan isi laporan;
3. Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.
Pihak Yang Menangani Pengaduan
Apabila karyawan XL Axiata menemukan perilaku atau tindakan yang diduga melanggar hukum atau tindakan yang melanggar Kode Etik, dapat melaporkannya melalui SPEAK UP. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara:
1. Mengakses sistem pelaporan berbasis web di https://wrs.expolink.co.uk/axiata
2. Melakukan panggilan telpon gratis ke nomor layanan 007 803 0114626 (untuk daftar lengkap nomor
telepon dapat diakses di http://www.expolink.co.uk/whistleblowing-hotline/PDF/International-
Freephone-listing.pdf
3. Mengakses sistem laporan aplikasi mobile
• <cari aplikasi “Speaking Up dari Expolink” yang dapat didownload di Google Play Store atau Apple App Store>
• Masukan AXIATA sebagai akses kode perusahaan
• Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyampaikan pelaporan
Ketika pelaporan diterima melalui web, telepon atau aplikasi mobile, pelapor akan menerima nomor kasus dan kata kunci. Expolink kemudian akan mengarahkannya laporan tersebut kepada Tim Investigasi Grup Axiata yang akan memeriksa laporan dan menentukan tindak lanjutnya. Jika laporan anda membutuhkan proses penyidikan maka penyidik yang ditunjuk dapat berasal dari Grup Axiata, PT XL Axiata Tbk atau pihak luar yang ditunjuk. Apabila dari hasil investigasi terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau tindakan yang melanggar kode etik, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan undang- undang yang berlaku.
Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjut 2020
Selama tahun 2020 terdapat 6 laporan pengaduan yang diterima baik melalui Whistleblowing Channel (SpeakUp Channel) atau langsung dilaporkan ke Tim Investigasi. Dari enam laporan yang diterima, semuanya diklasifikasikan sebagai pelanggaran. Penanganan atas keenam laporan pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan seksama, dengan jumlah laporan yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak dua laporan, sedangkan empat laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION








































































   172   173   174   175   176