Page 82 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 82
80
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
DASAR HUKUM PENERAPAN GCG
XL Axiata, sebagai perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia, dalam menerapkan GCG berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Selain itu Perseroan juga tunduk kepada Peraturan terkait khususnya yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Secara Internal, Perseroan berpedoman kepada Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terkini serta serangkaian kebijakan internal antara lain Peraturan Perusahaan yang mencakup Kebijakan Kode Etik dan Perilaku Karyawan, Pedoman GCG (GCG Manual), Pedoman Tata Tertib Kerja dan Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) dan kebijakan Internal lainnya terkait operasional.
XL Axiata juga memiliki Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang berlaku untuk semua lapisan Karyawan, serta Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang berlaku bagi seluruh internal XL Axiata dan juga pihak ketiga atau pemangku kepentingan yang mempunyai hubungan bisnis dengan XL Axiata.
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK
Penerapan GCG di XL Axiata tetap mengacu pada lima prinsip-prinsip GCG, namun tahun ini kami berkeyakinan untuk menambah Digitalisasi ke dalam prinsip-prinsip GCG kami, sekaligus mendukung pengembangan efisiensi dari setiap proses, konsistensi dan kualitas Perseroan.
TRANSPARANSI AKUNTABILITAS KEWAJARAN
PERTANGGUNGJAWABAN
1. Transparansi
Perseroan memaparkan seluruh informasi terkait XL Axiata yang bersifat material
dan dapat mempengaruhi keputusan para Pemegang Saham melalui Laporan Tahunan, Laporan Keuangan serta pengumuman kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan melalui situs Web BEI dan situs web resmi Perseroan dan/atau surat kabar yang mudah diakses oleh seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.
2. Pertanggung jawaban
Seluruh informasi terkait Perseroan yang disampaikan kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan wajib dapat dipertanggungjawabkan.
3. Akuntabilitas
Setiap pelaksanaan aktivitas Organ Perseroan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
KEMANDIRIAN
DIGITALISASI
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
tugas dan kewenangannya masing-masing.
4. Kemandirian
Pengambilan keputusan di dalam Perseroan harus menghindari adanya benturan kepentingan. Setiap aksi korporasi yang mengandung benturan kepentingan wajib dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Kewajaran
Pemegang Saham Perseroan wajib mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan dapat memberikan masukan dan mendapatkan informasi yang sama terkait perseroan.
6. Digitalisasi
Sebagai prinsip terbaru tata kelola, XL Axiata memandang digitalisasi akan mempercepat