Page 201 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 201
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020 199
MATA ACARA RAPAT
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:
DISCLAIMER: Informasi mengenai Mata Acara Rapat dalam Laporan Tahunan ini dapat berubah sewaktu- waktu. Informasi mengenai Mata Acara Rapat dapat merujuk pada Pemanggilan Rapat yang diumumkan oleh Perseroan
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2020;
• Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan (ii) Pasal 9 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2020; • Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 70 dan 71 UUPT dan (ii) Pasal 9 ayat (4) huruf (d) dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun Buku yang Berakhir Pada 31 Desember 2021 dan Audit atas Laporan Keuangan Lain yang Dibutuhkan Perseroan;
• Penjelasan:
Mata acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No. 13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; (ii) Pasal 59 POJK 15/2020; dan (iii) Pasal 9 ayat 4 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2021; • Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan sehubungan dengan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; dan (ii) Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
• Penjelasan:
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilakukan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Bapak Tan Sri Jamaludin Ibrahim selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan surat beliau tanggal 9 Februari 2021.
6. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
• Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan dimana sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu atas Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan akan melakukan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan.
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION PT. XL AXIATA TBK