Page 179 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 179

  Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
177
 Prinsip
Prinsip 6
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.
Rekomendasi
Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Direksi
Penjelasan Atas Rekomendasi OJK
Seperti halnya pada Dewan Komisaris, kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) Direksi merupakan suatu pedoman yang digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Direksi secara kolegial.
Self assessment atau Penilaian sendiri dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Direksi. Dengan adanya self assessment ini diharapkan masing- masing anggota Direksi dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja Direksi secara berkesinambungan.
Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup kegiatan penilaian yang dilakukan beserta maksud dan tujuannya, waktu pelaksanaannya secara berkala, dan tolak ukur atau kriteria penilaian yang digunakan sesuai dengan dengan rekomendasi yang diberikan oleh fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan Terbuka, dimana pembentukan fungsi tersebut telah diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengungkapan kebijakan Self Assessment atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk memberikan informasi penting atas upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan Perusahaan Terbuka. Informasi tersebut sangat bermanfaat untuk memberikan keyakinan
kepada pemegang saham atau investor bahwa terdapat kepastian pengelolaan perusahaan terus dilakukan ke arah yang lebih baik. Dengan adanya pengungkapan tersebut pemegang saham atau investor mengetahui mekanisme check and balance terhadap kinerja Direksi.
Kebijakan pengunduran diri anggota Direksi yang terlibat dalam kejahatan keuangan merupakan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap Perusahaan Terbuka, sehingga integritas perusahaan akan tetap terjaga. Kebijakan ini diperlukan untuk membantu kelancaran proses hukum dan agar proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha. Selain itu, dari sisi moralitas, kebijakan ini akan membangun budaya beretika di lingkungan Perusahaan Terbuka. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi Direksi.
 Kebijakan penilaian sendiri (Self Assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka
Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan
Memenuhi
Pada tahun 2020 XL Axiata menyelenggarakan penilaian oleh pihak ketiga independen terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang mencakup Board Effectiveness, penilaian peer-to-peer dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Penilaian Cross Board dengan masing-masing anggota Direksi. Penilaian tersebut termasuk pemahaman atas peran, tugas dan tanggung jawab serta penilaian atas GCG Perseroan. Hasil Penilaian tersebut akan digunakan sebagai rekomendasi perbaikan GCG Perseroan serta sebagai salah satu dasar pertimbangan Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk dapat diangkat kembali.
Pemaparan mengenai Self-Assessment terdapat dalam Laporan Tahunan ini pada Bab Tata Kelola Perusahaan.
Kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan terdapat dalam Board Manual.
Memenuhi
Kebijakan untuk mencegah terjadinya Insider Trading diakomodir dalam Kebijkan Blackout XL Axiata.
  Partisipasi Pemangku Kepentingan
Prinsip
Prinsip 7
Meningkatkan Aspek
Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
Rekomendasi
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.
Penjelasan Atas Rekomendasi OJK
Seseorang yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan suatu transaksi Efek dengan menggunakan informasi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal. Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir terjadinya insider trading tersebut melalui kebijakan pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara tegas data dan/ atau informasi yang bersifat rahasia dengan yang bersifat publik, serta membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi dimaksud secara proporsional dan efisien.
  TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
PT. XL AXIATA TBK


































































   177   178   179   180   181