Page 180 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 180

  178
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
 Prinsip
Prinsip 7
Meningkatkan Aspek
Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
Rekomendasi
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi
dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor
Penjelasan Atas Rekomendasi OJK
Kebijakan anti korupsi bermanfaat untuk memastikan agar kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dilakukan secara legal, prudent, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian dalam kode etik, ataupun dalam bentuk tersendiri. Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi antara lain mengenai program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan Terbuka. Lingkup dari kebijakan tersebut harus menggambarkan pencegahan Perusahaan Terbuka terhadap segala praktik korupsi baik memberi atau menerima dari pihak lain.
Kebijakan tentang seleksi pemasok atau vendor bermanfaat untuk memastikan agar Perusahaan Terbuka memperoleh barang
atau jasa yang diperlukan dengan harga
yang kompetitif dan kualitas yang baik. Sedangkan kebijakan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor bermanfaat untuk memastikan bahwa rantai pasokan (supply chain) berjalan dengan efisien dan efektif. Kemampuan pemasok atau vendor dalam memasok/memenuhi barang atau jasa yang dibutuhkan perusahaan akan mempengaruhi kualitas output perusahaan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut dapat menjamin kontinuitas pasokan, baik
dari segi kuantitas maupun kualitas yang dibutuhkan Perusahaan Terbuka. Adapun cakupan kebijakan ini meliputi kriteria dalam pemilihan pemasok atau vendor, mekanisme pengadaan yang transparan, upaya peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, dan pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan pemasok atau vendor.
Kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pinjaman kepada kreditur. Tujuan dari kebijakan dimaksud adalah untuk menjaga terpenuhinya hak-hak dan menjaga kepercayaan kreditur terhadap Perusahaan Terbuka. Dalam kebijakan tersebut mencakup pertimbangan dalam melakukan perjanjian, serta tindak lanjut dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka kepada kreditur.
Kebijakan sistem Whistleblowing yang telah disusun dengan baik akan memberikan kepastian perlindungan kepada saksi atau pelapor atas suatu indikasi pelanggaran yang dilakukan karyawan atau manajemen Perusahaan Terbuka. Penerapan kebijakan sistem tersebut akan berdampak pada pembentukan budaya tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan sistem Whistleblowing mencakup antara lain jenis pelanggaran
yang dapat dilaporkan melalui sistem Whistleblowing, cara pengaduan, perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan.
Memenuhi
Tercakup di dalam Kode Etik, Corporate Governance Manual dan XL Axiata Anti- Bribery and Anti-Corruption Policy
Perseroan telah memiliki Kebijakan Pengadaan yang mengatur tentang seleksi pemasok atau vendor serta aplikasi Manajemen vendor dalam rangka memastikan legalitas hokum pemasok Perseroan.
TATA KELOLA PERUSAHAAN
  Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur
Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Whistleblowing System
Perseroan tidak bergerak dalam usaha pinjam meminjam. Adapun kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur tercakup di dalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank sebagai Kreditur dengan Perseroan sebagai Debitur.
Perseroan telah memiliki Kebijakan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini dalam Bab Tata Kelola Perusahaan.
   PT. XL AXIATA TBK
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION






































































   178   179   180   181   182