Page 159 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 159
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020 157
Tugas dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Tahun 2020 Tanggung Jawab
Implementasi Kewajiban Pelaporan Terkait Pasar Modal
Sekretaris Perusahaan telah melakukan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi melalui situs web XL Axiata dan situs web Bursa Efek Indonesia (melalui sistem e-Reporting IDXNet).
Sepanjang tahun 2020 Sekretaris Perusahaan melaksakan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi kepada regulator dan publik antara lain sebagai berikut :
1. Laporan Regular Bulanan terkait Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek;
2. Laporan Regular Bulanan terkait Hutang Dalam Bentuk Valas;
3. Laporan Regular Kuartalan terkait Penyampaian Laporan Keuangan Perseroan;
4. Laporan Regular Kuartalan
5. Laporan Regular Tahunan terkait Penyampaian Laporan Tahunan Terintegrasi Perseroan; 6. Laporan Regular Tahunan terkait Paparan Publik (Public Expose):
7. Laporan Regular Tahunan terkait Penyampaian Laporan Berkelanjutan;
8. Laporan Regular Tahunan terkait Laporan Hasil Pemeringkatan Pemeringkatan Tahunan;
serta
9. Laporan Insidental terkait Keterbukaan Informasi lainnya, antara lain terkait dengan:
• Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
• Perubahan Sekretaris Perusahaan;
• Perubahan Internal Audit;
• Informasi pembayaran Bunga Kupon dan/atau SUKUK Ijarah; • Informasi Pemegang Saham Tertentu;
• Informasi atau Fakta Material Dampak Pandemik Covid-19
• Laporan Pembelian Kembali Saham (Buyback) selama periode Buyback; • Transaksi Material atas Penjualan Menara Telekomunikasi Perseroan;
• Penambahan Modal Tanpa HMETD;
• Hasil Pelaksanaan Penambahan ModalTanpa HMETD;
• Informasi mengenai Fasilitas Pinjaman;
• Pelaksanaan Pengalihan atas MenaraTelekomunikasi Perseroan;
• Penunjukan Biro Administrasi Efek khusus terkait pelaksanaan e-RUPS.
Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab terhadap pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. XL Axiata sebagai salah satu perusahaan penanaman modal asing “PMA”) tunduk dan memenuhi kewajiban terhadap peraturan yang terkait dengan perusahaan
PMA, diantaranya melakukan pelaporan berkala secara elektronik terkait laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang disampaikan periode Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV tahun 2020, secara tepat waktu dan teknis penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018.
Sekretaris Perusahaan juga memastikan bahwa XL Axiata senantiasa menerapkan prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Pada tahun
2020, Sekretaris Perusahaan telah menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh OJK. Selanjutnya, juga Sekretaris Perusahaan telah memperbaharui Pedoman GCG Perusahaan (GGC Manual). Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga menerbitkan kebijakan-kebijakan baru diantaranya kebijakan mengenai e-RUPS, dan kebijakan terkait digital signature.
Pada akhir tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah menjadi inisiator dalam penerapan Tanda Tangan secara Elektronik (Electronic Signature) di XL Axiata. Pada awal tahun 2020, inisiasi ini telah disetujui oleh Manajemen XL Axiata dan kemudian diberlakukan untuk kegiatan operasional XL Axiata (baik untuk kepentingan internal maupun eksternal), dengan bekerja sama dengan salah satu penyedia Electronic Signature yang terdaftar di KOMINFO dan diakui legalitas tanda tangan secara elektroniknya. Disaat pandemi COVID-19 mulai masuk ke Indonesia, dengan adanya Electronic Signature ini, XL Axiata menjadi salah satu perusahaan yang telah mempersiapkan diri menghadapi pandemi tersebut.
Pelaporan Terkait Investasi Penanaman Modal Asing
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Lainnya
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION PT. XL AXIATA TBK