Page 154 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 154
152
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Komite Hadiah,
Donasi dan Sponsor
Komite Hadiah, Donasi & Sponsor (“GDS”) dibentuk oleh Direksi XL Axiata melalui Surat Keputusan No. 33/20 tanggal 18 Agustus 2020, dan bertanggung jawab kepada Direksi.
Piagam Komite Hadiah, Donasi dan Sponsor
Komite GDS XL Axiata telah memiliki Piagam dalam bentuk Terms of Reference sebagai panduan dan landasan kerja komite yang telah berlaku efektif sejak 22 Desember 2020.
Komposisi dan Profil
Per 31 Desember 2020, Komite GDS terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang anggota Komite sebagai berikut:
• Budi Pramantika, Ketua
• David Arcelus Oses, Anggota
• Rudy Afandi, Anggota
• Marwan Oemar Baasir, Anggota
• Yofie, Anggota
Profil Anggota Komite GDS dipaparkan pada sub bab Profil Direksi dan Profil Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Laporan Tahunan Terintegrasi ini.
Tujuan Pembentukan Komite GDS
Komite GDS dibentuk sebagai komite manajemen untuk memberikan persetujuan atas seluruh Transaksi Hadiah, Donasi dan Sponsor yang sesuai dengan Batasan Kewenangan yang disetujui. Komite GDS juga akan mempertimbangkan dan memperbarui hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dan penerimaan hadiah, hiburan, keramahtamahan perusahaan, donasi, sponsor,
dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (“CSR”) (secara kolektif dikenal sebagai “GDS”) kepada Direksi dan Komite Risiko dan Kepatuhan XL Axiata.
Peran dan Tanggung Jawab
• Meninjau, mempertimbangkan, verifikasi,
dan menyetujui transaksi GDS sesuai dengan kebijakan GDS dan Batasan Kewenangan untuk menjaga integritas yang tinggi.
• Menyediakan pelaporan triwulanan tentang jenis, status dan peringatan, jika ada transaksi GDS ke Direksi dan Komite Risiko dan Kepatuhan untuk dinotasi.
• Komite GDS XL Axiata menyediakan pelaporan triwulanan tentang status dan informasi yang relevan atau eksposur risiko dari transaksi GDS ke Komite Risiko dan Kepatuhan atau notasi dan pemantauan.
• Kebijakan XL Axiata mempraktikkan “Tanpa Hadiah” di mana hadiah yang diberikan atau diterima akan diperlakukan sebagai pengecualian, yang harus disetujui sesuai dengan Batasan Kewenangan.
Rapat Komite GDS
Rapat Komite GDS dilaksanakan sekurang- kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun, dimana terdapat rapat tambahan, maka Ketua Komite GDS yang akan memutuskan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Sepanjang tahun 2020, Komite GDS telah mengadakan 3 kali Rapat dengan rincian sebagai berikut:
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION