Page 118 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 118
116
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Komite
Audit
Komite Audit XL Axiata dibentuk melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 1/05 tanggal
28 Februari 2005 dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris. Komite Audit XL telah memenuhi kriteria:
1. Pasal 28 Ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perseroan Publik.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Komite Audit (“POJK No. 55/POJK.04/2015”).
Komposisi dan Profil
Piagam Komite Audit
Komite Audit XL Axiata telah memiliki Piagam dalam bentuk Terms of Reference sebagai panduan dan landasan kerja yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
18 November 2013 melalui Surat No.163/CSEC/ XI/2013 tanggal 18 November 2013.
XL Axiata telah melakukan pengkinian terhadap Piagam Komite Audit pada tanggal 4 November 2020. Piagam Komite Audit terkini tersedia pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id)
Per 31 Desember 2020, Komite Audit Perseroan terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang anggota Komite dengan profil sebagai berikut:
Julianto Sidarto Muliadi Rahardja Benny Redjo Setyono
Julianto Sidarto | Ketua
59 tahun, Warga Negara Indonesia
Dasar Pengangkatan
Keputusan Dewan Komisaris No. 1/19 tanggal 14 Februari 2019 yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 April 2019.
Masa Jabatan Komite Audit
29 April 2019 sampai penutupan RUPS tahun 2024.
Riwayat Pendidikan
Tersedia pada bagian Profil Dewan Komisaris yang dipaparkan pada halaman 105 Laporan Tahunan ini.
Pengalaman Kerja
Tersedia pada bagian Profil Dewan Komisaris yang dipaparkan pada halaman 105 Laporan Tahunan ini.
Pelatihan 2020
Tersedia pada bagian Profil Dewan Komisaris yang dipaparkan pada halaman 105 Laporan Tahunan ini.
PT. XL AXIATA TBK TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION