Page 115 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 115

  Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
113
di lingkungan XL Axiata, serta dampak dan implikasi dari peraturan baru yaitu Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) terhadap industri telekomuninikasi dan investasi khususnya terkait program-program dan strategi perusahaan.
Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sepanjang tahun 2020, meliputi pengawasan terhadap:
• Pelaksanaan dari rencana kerja/usaha tahunan
yang sudah disetujui tahun sebelumnya;
• Kinerja operasional Perusahaan dan hasil audit
kinerja keuangan per-quartal;
• Pelaksanaan penjualan Menara telekomunikasi;
• Pelaksanaan pembelian kembali saham
Perusahaan (buy back);
• Pelaksanaan program CSR Perusahaan dalam
memberikan dukungan dan kontribusi kepada masyarakat, pemerintah dan komunitas serta pegawai XL Axiata selama kondisi pandemi;
• Kondisi operasional perusahaan dan kondisi kesejehteraan pegawai selama masa pandemi covid-19;
• Inisiatif-inisiatif baru atas potensi pengembangan usaha dan eksplorasi sinergi dengan Axiata Group;
• Pelaksanaan rencana suksesi anggota Direksi dan pembinaan talenta karyawan senior;
• Pelaksanaan kebijakan- kebijakan atau peraturan baru diantara yaitu Omnibus Law, kebijakan anti penyuapan dan anti korupsi, dan kebijakan lainnya;
• Pelaksanaan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan/GCG;
• Pelaksanaan manajemen risiko termasuk evaluasi hasil pelaksanaan manajemen risiko di XL Axiata.
KOMISARIS INDEPENDEN
XL Axiata memiliki Komisaris Independen sebanyak 3 (tiga) anggota dari total 9 (sembilan) anggota Dewan Komisaris, yaitu Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja dan Julianto Sidarto. Jumlah Komisaris Independen XL Axiata telah sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014
yaitu sebanyak 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Kriteria Anggota Komisaris Independen
Masing-masing Komisaris Independen XL Axiata telah memenuhi kriteria berikut:
• Tidak bekerja atau memiliki tanggung jawab
atau wewenang untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
• Tidak memiliki saham secara langsung atau tidak langsung pada Perseroan.
• Bukan merupakan pihak afiliasi terhadap Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham mayoritas.
• Tidak memiliki hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan utama Perseroan.
Dalam hal juga menjabat sebagai Komite Audit Perseroan, anggota hanya dapat ditunjuk kembali satu (1) kali sebagai anggota Komite Audit setelah habis masa jabatan.
Pernyataan tentang Independensi Komisaris Independen
Seluruh anggota Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan pemenuhan seluruh kriteria dan independensi jabatannya sesuai kriteria yang disyaratkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pernyataan tersebut di didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan.
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION
PT. XL AXIATA TBK
































































   113   114   115   116   117