Page 134 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 134

  132
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
TATA KELOLA PERUSAHAAN
KEBIJAKAN PENGUNDURAN DIRI DIREKSI
Kebijakan pengunduran diri Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual dimana anggota Direksi bersangkutan menyampaikan pengunduran dirinya melalui pemberitahuan tertulis resmi kepada Perseroan. Surat pengunduran diri resmi harus ditujukan kepada NRC dan menyampaikan salinan surat pengunduran diri tersebut kepada Direksi serta Sekretaris Perusahaan. Selanjutnya Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pengunduran diri yang diajukan.
Selain pengunduran diri sukarela di atas, masa jabatan anggota Direksi secara otomatis akan berakhir pada kondisi berikut:
• Apabila anggota terlibat dalam kejahatan
keuangan sipil, kriminal dan/atau sengketa
lainnya di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase, baik di indonesia maupun luar negeri, atau sengketa administratif dengan intansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan masalah tenaga kerja/ industri.
• Meninggal dunia.
• Tidak ditunjuk kembali setelah masa jabatan
berakhir.
• Diberhentikan oleh RUPS.
• Dinyatakan pailit atau tidak mampu melunaskan
pembayaran berdasarkan keputusan pengadilan.
• Tidak memenuhi persyaratan lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris juga memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Direksi. Anggota Direksi yang diberikan pemberhantian sementara tidak dapat melakukan kewajibannya pada Perseroan sampai periode pemberhantian sementara selesai atau dicabut oleh RUPS. Setiap pemberhentian sementara Direksi harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
dan diberitahukan kepada anggota Direksi tersebut melalui surat resmi. Selanjutnya Dewan Komisaris harus melaksanakan RUPS untuk mencabut atau menegaskan pemberhentian sementara tersebut.
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN RAPAT DIREKSI
Secara garis besar, Kebijakan Rapat Direksi adalah sebagai berikut:
• Jadwal rapat Direksi ditentukan oleh Sekretaris
Perusahaan.
• Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur.
Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir, setiap Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang hadir dapat menjadi pemimpin rapat.
• Dalam hal Direktur tidak dapat hadir dalam rapat Direksi, dirinya dapat memberikan kuasa kepada direktur lain. Sebagai catatan bahwa direktur hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) direktur lain.
• Rapat Direksi dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimum separuh dari para Direksi atau kuasanya hadir dalam rapat.
• Risalah rapat Direksi harus disiapkan untuk sebagai dokumentasi dari keputusan yang dibuat dalam rapat. Risalah harus disiapkan oleh seorang eksekutif (dapat dilakukan oleh direktur atau eksekutif lain, misalnya Sekretaris Perusahaan) yang hadir dalam rapat dan ditunjuk oleh ketua. Risalah juga harus ditandatangani oleh semua Direktur yang hadir dalam rapat untuk memastikan ketepatannya.
Direksi juga dapat mengambil keputusan tanpa melaksanakan Rapat namun keputusan tersebut harus telah disetujui dan ditandatangani dalam satu atau lebih dokumen melalui facsimile, email atau cara komunikasi tertulis lainnya. Edaran keputusan akan memiliki kekuatan yang sama sebagai keputusan yang sah dari Rapat Direksi.
Pada tahun 2020 Direksi XL Axiata telah melaksanakan Rapat sebanyak 63 kali sebagai berikut:
 No. Tanggal Mata Acara Dian Moh. Sis- Adlan bin
Yasie Abhijit D. Yo- Naval- setya ekar
Allan Bonke
David Arcelus Oses
Budi Pra- mantika
I Gede Darmay- usa
1 07-Jan- 20
2 14-Jan- 20
Diskusi Strategis
Tinjauan Kinerja Perseroan 2019
Diskusi Strategis
Pembahasan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan
Ya Ya
Ya Ya
Ya Ya Ya
Ya Ya Ya
Belum ditunjuk sebagai anggota
Belum ditunjuk sebagai anggota
warini Ahmad Tajudin
      PT. XL AXIATA TBK
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION

















































   132   133   134   135   136