Page 109 - XL Axiata Integrated Anual Report 2020
P. 109
Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
107
Aksi Korporasi
Dewan Komisaris XL Axiata wajib menelaah dan memberikan persetujuan atas Aksi Korporasi Perseroan berdasarkan batasan kewenangan sesuai dengan ketentuang Anggaran Dasar
dan Peraturan yang berlaku termasuk Transaksi Perseroan yang dilakukan dalam jumlah 5% dari pendapatan usaha bruto (gross revenue before discount) XL Axiata atau 10% dari aktiva tetap yang berwujud (Net Tangible Asset).
Pengungkapan Kepemilikaan Saham dan Jabatan Rangkap
Masing-masing anggota Dewan Komisaris
XL Axiata secara berkala diwajibkan untuk mengungkapkan kepemilikan saham oleh dirinya maupun keluarganya serta jabatan rangkap sebagaimana disyaratkan dalam UUPT dan POJK No. 33/POJK.04/2014.
Pemantauan Tata kelola
Melakukan pemantauan serta kajian terhadap implementasi Tata kelola di dalam lingkungan XL Axiata.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PRESIDEN KOMISARIS
Secara khusus Presiden Komisaris XL Axiata bertugas melaksanakan fungsi koordinasi atas tugas pengawasan secara kolegial yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Selain itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan yang berlaku, Presiden Komisaris wajib bertindak sebagai pemimpin Rapat Dewan Komisaris, Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi serta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
PEDOMAN/ PIAGAM (CHARTER) DEWAN KOMISARIS
XL Axiata telah memiliki Pedoman Tata Tertib Kerja dan Kode Etik bagi Dewan Komisaris atau disebut Board Manual. Board Manual berfungsi sebagai pedoman bagi anggota Dewan Komisaris guna menjaga hubungan kerja yang profesional dan produktif serta efisien dalam menjalankan tugasnya.
Board Manual meliputi penjelasan antara lain mengenai:
• Kriteria dan komposisi.
• Tugas dan tanggung jawab.
• Etika bekerja termasuk didalamnya pengaturan mengenai benturan kepentingan, kerahasiaan dokumen Perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
• Tata cara pengadaan rapat termasuk didalamnya kuorum rapat dan hak memilih.
• Remunerasi.
• Pembagian kewenangan.
KEBIJAKAN PENGANGKATAN DAN PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive. Kandidat anggota Dewan Komisaris yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
Persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris XL Axiata mengacu kepada POJK No. 33/POJK.04/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk didalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris tersebut.
KEBIJAKAN PENGUNDURAN DIRI DEWAN KOMISARIS
Kebijakan pengunduran diri Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual dimana anggota Dewan Komisaris bersangkutan menyampaikan pengunduran dirinya melalui pemberitahuan tertulis resmi kepada Perseroan.
Surat pengunduran diri resmi harus ditujukan kepada NRC dan menyampaikan salinan surat pengunduran diri tersebut kepada Direksi serta Sekretaris Perusahaan. Selanjutnya Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pengunduran diri yang diajukan.
Selain pengunduran diri sukarela di atas, masa jabatan anggota dewan Komisaris secara otomatis akan berakhir pada kondisi berikut:
• Apabila anggota terlibat dalam kejahatan
keuangan sipil, kriminal dan/atau sengketa lainnya di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase, baik di indonesia maupun luar
negeri, atau sengketa administratif dengan intansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan masalah tenaga kerja/industri.
TRANSFORM FASTER TO EMERGE STRONGER – GIVING BACK TO THE NATION PT. XL AXIATA TBK